UUD 1945 pasal 33 mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya GBHN tahun 1999 mengamanatkan pula bahwa dalam memberdayakan sumber daya alam untuk sebesar – sesarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang – undang.
Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mengarahkan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan Bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosbud maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Untuk itu, hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Sesuai paradigma baru kehutanan yang sering dikumandangkan yaitu multi purpose forest management atau resourse based management dan community based development, maka hendaknya pembangunan kehutanan diarahkan pada pemberdayaan ekonomi rakyat dengan tujuan untuk pulihnya hutan dan lahan yang rusak serta kritis sehingga kembali berfungsi optimal yang menunjang terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Terkait tujuan tersebut hendaknya pembangunan kehutanan dapat menyentuh pada:
1. Peningkatkan keberhasilan upaya rehabilitasi hutan dan lahan,
2. Pengembangan perhutanan sosial, dan
3. Peningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai unsur penunjang.
Sejalan dengan arahan tersebut diatas, maka hendaknya pengelolaan hutan yang sebelumnya lebih ditekankan pada produksi kayu, di masa mendatang perlu dirubah kepada pengelolaan sumber daya alam hutan secara menyeluruh dengan berorientasi kepada peningkatan peran serta masyarakat.
Namun demikian SOKSI masih memandang bahwa peran pembangunan kehutanan masih belum maksimal. Beberapa persoalan muncul yaitu tentang:
1. Kerusakan hutan dan lahan di Indonesia saat ini menjadi keprihatinan banyak pihak baik secara nasional maupun global, mengingat dampak yang ditimbulkan baik langsung maupun tidak menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan lingkungan yang dominan dan kerap terjadi akhir-akhir yaitu timbulnya berbagai macam bencana alam seperti banjir dan tanah longsor di sebagian besar wilayah Indonesia.
2. Penataan ulang hutan khususnya hutan lindung yang masih tumpang tindih untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasan sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh manusia, kebakaran, daan lain-lain.
3. Penerapan fungsi lahan yang masih simpang siur termasuk di dalamnya adalah pengertian fungsi hutan untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
4. Sosialisasi program-program di kehutanan yang belum terlaksana dengan baik sehingga pelaksanaan pengurusan hutan belum dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Oleh sebab itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap masalah kehutanan. Masyarakat atau perorangan dapat berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan , pemanfaatan hasil dan informasi kehutanan.
Satu hal lagi yang sangat pening yaitu menghadapi perubahan iklim yang makin nyata ancamannya untuk umat manusia di seluruh dunia, masyarakat menuntut aksi konkret dan nyata hingga pasca-Protokol Kyoto 2012. Namun, aksi konkret dan nyata itu tidak boleh mengalahkan upaya pencapaian kesejahteraan rakyat negara-negara berkembang lewat pembangunan ekonomi.
Karena itu, penjagaan hutan di negara-negara berkembang demi mencegah perubahan iklim harus mendapatkan kompensasi layak dari negara-negara maju yang menikmati karbon yang dihasilkan hutan-hutan tersebut. Besarnya kompensasi penjagaan hutan itu harus ditentukan oleh pasar berdasarkan hukum penawaran dan permintaan. Dengan demikian, negara-negara hutan hujan tropis tak akan menanggung opportunity cost.
Mengenai opportunity cost atau biaya yang harus dikorbankan untuk menjaga dan mencegah kerusakan hutan, harus ditekankan untuk memperjuangkan kompensasinya. Dengan menjaga hutan, rakyat tidak bisa memanfaatkannya untuk pertanian dan berbagai hal.
Dalam Rakernas dan Rapimnas SOKSI II ini, persoalan-persoalan di atas akan diangkat untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Departemen Kehutanan agar SOKSI dapat memahami sumber dari persoalan tersebut dan dapat berpartisipasi aktif dalam mensukseskan pembangunan kehutanan demi kesejahteraan rakyat.
Pantang Mundur!


Tidak ada komentar:
Posting Komentar